<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: Kehamilan yang Tak Diinginkan, &#8220;Pro-Choice&#8221; atau &#8220;Pro-Life&#8221;?</title>
	<atom:link href="http://www.idibali.org/diskusi-bulanan/kehamilan-yang-tak-diinginkan-pro-choice-atau-pro-life.php/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.idibali.org/diskusi-bulanan/kehamilan-yang-tak-diinginkan-pro-choice-atau-pro-life.php</link>
	<description>Ikatan Dokter Indonesia - Bali</description>
	<lastBuildDate>Fri, 03 Sep 2010 17:36:15 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.9.2</generator>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
		<item>
		<title>By: Desriza Ratman</title>
		<link>http://www.idibali.org/diskusi-bulanan/kehamilan-yang-tak-diinginkan-pro-choice-atau-pro-life.php/comment-page-1#comment-239</link>
		<dc:creator>Desriza Ratman</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 17 Mar 2010 13:22:24 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.idibali.org/?p=26#comment-239</guid>
		<description>Memang sampai saat masalah aborsi masih menjadi perdebatan panjang dan mungkin menjadi perdebatan abadi bila masing-masing kelompok antara pro choise dan pro live tetap memegang kukuh dasar pendirian dan pemikirannya. Banyak diantara kelompok pro choise didasari atas nama kebebasan, yaitu kebebasan untuk menentukan nasib diri sendiri ( the rights of self determination ), yaitu berdasarkan kepada hak dasar manusia yang kemudian diadopsi oleh DUHR ( Declaration Universal of Human Rights )yang berisi argumen, apapun yang terjadi pada diri manusia, manusia itulah yang menentukan nasibnya sendiri ( ini dapat dilihat jg pada kasus-kasus euthanasia,apapun yang dibuat oleh dokter untuk &quot; mematikan &quot; pasien baik diminta maupun tidak diancam oleh KUHP, karena dokter tidak punya hak untuk mengambil nyawa seseorang ). Lain halnya pada kelompok pro live, disini moral dan etika kelompok ini didasari oleh - mungkin - sangat kuat nilai religiusnya, bahwa nyawa manusia, hanya Tuhanlah yang mempunyai hak untuk mengambilnya kembali.
Bila dilihat dari legalitas yang ada pada saat ini, jelas-jelas pada KUHP ( Lex generalis )  , tidak ada pasal yang membenarkan diperbolehkannya tindakan aborsi, baik dengan sepengetahuan wanita hamil atau tanpa sepengatahuan wanita hamil, bahkan orang-orang yang terlibat didalam kegiatan aborsipun akan mendapat ganjaran hukumannya. Tetapi sangatlah kontras, bila dilihat pada UU RI nomor 36 tahun 2009 ( Lex spesialis - dalam hirarki perundangan Lex generalis dapat dikalahkan oleh Lex spesialis ) tentang Kesehatan ( menggantikan UU no 23/1992 ),Pasal 72 huruf (c) menyatakan setiap orang berhak menentukan kapan dan berapa sering ingin bereproduksi sehat secara medis serta tidak bertentangan dengan norma agama.Kemudian tentang aborsi ,  telah diatur pada pasal 75 ayat 1 : &quot; setiap orang dilarang melakukan aborsi &quot;, ayat 2 tentang pengecualian keadaan-keadaan dimana aborsi diperbolehkan seperti : kedaruratan medis, keadaan janin yang tak memungkinkan hidup diluar bila dilahirkan dan kehamilan akibat perkosaan. Permasalah yang timbul : sampai seberapa jauh dengan apa yang dikatakan darurat medis ? siapa yang boleh menentukan diagnosa, apa semua dokter ahli kebidanan dan kandungan boleh mengeluarkan statement tersebut ? sampai umur berapa kehamilan boleh dikeluarkan bila sesuai dengan kondisi diatas ( dibatasi &lt; 6 mgg, kec kedaruratan medis )? dimana boleh dilakukan tindakan aborsi tersebut ? 
Ternyata untuk menentukan boleh tidaknya aborsi dilakukan cukup melalui jalan yang panjang berupa konseling ( yang entah berapa lama akan dilakukan ? ). Kemudian bagaimana dengan korban kegagalan kontrasepsi yang tidak menginginkan kehamilan ini ? Ternyata sangat banyak instrumen yang harus dibuat untuk menangani permaslahan aborsi ini sehingga untuk tidak berlarut-larut kondisi ini menjadi suatu bahan perdebatan abadi, maka sebaiknya pemerintah dengan segera membuat peraturan perundang-undangan sebagai integral dari UU Kesehatan ini dalam bentuk Permenkes. Mungkin dengan dibuatkan Permenkes tentang aborsi bisa mengurangi debat kusir antara kelompok pro choise dengan kelompok pro live. Tapi tetap saja perdebatan kedua kelompok ini tidak berakhir di bidang sosial dengan tetap berpegang pada keyakinannya masing-masing dan dampaknya akan terjadi aborsi diam-diam bahkan menjurus kepada unsave abortion. Jelas penerapan ajaran agama harus diterapkan sedini mungkin sehingga menjadi norma yang baik bagi anak-anak yang kelak akan menjadi dewasa.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Memang sampai saat masalah aborsi masih menjadi perdebatan panjang dan mungkin menjadi perdebatan abadi bila masing-masing kelompok antara pro choise dan pro live tetap memegang kukuh dasar pendirian dan pemikirannya. Banyak diantara kelompok pro choise didasari atas nama kebebasan, yaitu kebebasan untuk menentukan nasib diri sendiri ( the rights of self determination ), yaitu berdasarkan kepada hak dasar manusia yang kemudian diadopsi oleh DUHR ( Declaration Universal of Human Rights )yang berisi argumen, apapun yang terjadi pada diri manusia, manusia itulah yang menentukan nasibnya sendiri ( ini dapat dilihat jg pada kasus-kasus euthanasia,apapun yang dibuat oleh dokter untuk &#8221; mematikan &#8221; pasien baik diminta maupun tidak diancam oleh KUHP, karena dokter tidak punya hak untuk mengambil nyawa seseorang ). Lain halnya pada kelompok pro live, disini moral dan etika kelompok ini didasari oleh &#8211; mungkin &#8211; sangat kuat nilai religiusnya, bahwa nyawa manusia, hanya Tuhanlah yang mempunyai hak untuk mengambilnya kembali.<br />
Bila dilihat dari legalitas yang ada pada saat ini, jelas-jelas pada KUHP ( Lex generalis )  , tidak ada pasal yang membenarkan diperbolehkannya tindakan aborsi, baik dengan sepengetahuan wanita hamil atau tanpa sepengatahuan wanita hamil, bahkan orang-orang yang terlibat didalam kegiatan aborsipun akan mendapat ganjaran hukumannya. Tetapi sangatlah kontras, bila dilihat pada UU RI nomor 36 tahun 2009 ( Lex spesialis &#8211; dalam hirarki perundangan Lex generalis dapat dikalahkan oleh Lex spesialis ) tentang Kesehatan ( menggantikan UU no 23/1992 ),Pasal 72 huruf (c) menyatakan setiap orang berhak menentukan kapan dan berapa sering ingin bereproduksi sehat secara medis serta tidak bertentangan dengan norma agama.Kemudian tentang aborsi ,  telah diatur pada pasal 75 ayat 1 : &#8221; setiap orang dilarang melakukan aborsi &#8220;, ayat 2 tentang pengecualian keadaan-keadaan dimana aborsi diperbolehkan seperti : kedaruratan medis, keadaan janin yang tak memungkinkan hidup diluar bila dilahirkan dan kehamilan akibat perkosaan. Permasalah yang timbul : sampai seberapa jauh dengan apa yang dikatakan darurat medis ? siapa yang boleh menentukan diagnosa, apa semua dokter ahli kebidanan dan kandungan boleh mengeluarkan statement tersebut ? sampai umur berapa kehamilan boleh dikeluarkan bila sesuai dengan kondisi diatas ( dibatasi &lt; 6 mgg, kec kedaruratan medis )? dimana boleh dilakukan tindakan aborsi tersebut ?<br />
Ternyata untuk menentukan boleh tidaknya aborsi dilakukan cukup melalui jalan yang panjang berupa konseling ( yang entah berapa lama akan dilakukan ? ). Kemudian bagaimana dengan korban kegagalan kontrasepsi yang tidak menginginkan kehamilan ini ? Ternyata sangat banyak instrumen yang harus dibuat untuk menangani permaslahan aborsi ini sehingga untuk tidak berlarut-larut kondisi ini menjadi suatu bahan perdebatan abadi, maka sebaiknya pemerintah dengan segera membuat peraturan perundang-undangan sebagai integral dari UU Kesehatan ini dalam bentuk Permenkes. Mungkin dengan dibuatkan Permenkes tentang aborsi bisa mengurangi debat kusir antara kelompok pro choise dengan kelompok pro live. Tapi tetap saja perdebatan kedua kelompok ini tidak berakhir di bidang sosial dengan tetap berpegang pada keyakinannya masing-masing dan dampaknya akan terjadi aborsi diam-diam bahkan menjurus kepada unsave abortion. Jelas penerapan ajaran agama harus diterapkan sedini mungkin sehingga menjadi norma yang baik bagi anak-anak yang kelak akan menjadi dewasa.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: dharwiyanto putro</title>
		<link>http://www.idibali.org/diskusi-bulanan/kehamilan-yang-tak-diinginkan-pro-choice-atau-pro-life.php/comment-page-1#comment-41</link>
		<dc:creator>dharwiyanto putro</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 24 Jul 2009 00:55:20 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.idibali.org/?p=26#comment-41</guid>
		<description>sampai kpn kasus2 aborsi akan lenyap? mungkinkah? pesimis? KITA HARUS MENJWB OPTIMIS!!!!! PASTI BISA!!! Hrs dgn kerja keras. Perbaiki sistem dlm keluarga, masyarakt, PEMERINTAH. Bkn mslh pro-choice or pro-life, konsekuensi hrs kita tanggung bersama. Dalam hidup selalu ada oposisi berpasangan: siang-malam, atas-bawah, kiri-kanan dll &amp; ada titik tengah yg hrs tdk boleh kita lupakan. Jd jgn selalu kita dihadapkan pada 2 pilihan karena semuanya kita alami dan jalani.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>sampai kpn kasus2 aborsi akan lenyap? mungkinkah? pesimis? KITA HARUS MENJWB OPTIMIS!!!!! PASTI BISA!!! Hrs dgn kerja keras. Perbaiki sistem dlm keluarga, masyarakt, PEMERINTAH. Bkn mslh pro-choice or pro-life, konsekuensi hrs kita tanggung bersama. Dalam hidup selalu ada oposisi berpasangan: siang-malam, atas-bawah, kiri-kanan dll &amp; ada titik tengah yg hrs tdk boleh kita lupakan. Jd jgn selalu kita dihadapkan pada 2 pilihan karena semuanya kita alami dan jalani.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>
