Jun
19
ABORSI terus menjadi perdebatan sejak dulu. Perdebatan yang tidak kunjung mendapatkan titik temu ini mengakibatkan munculnya penganut paham pro-life yang berupaya mempertahankan kehidupan dan pro-choice yang mendukung supaya perempuan mempunyai pilihan untuk melakukan aborsi. Masalah legalitas aborsi selalu masuk “wilayah abu-abu” karena hingga saat ini masih belum ada Undang-undang yang mengatur secara pasti dan tegas mengenai aborsi.
Sudut pandang kehidupan menurut kelompok Freedom approach: perilaku seksual dinikmati secara optimal dan perilaku seksual tidak selalu diikuti kehamilan. Sehingga, jika terjadi kehamilan yang tak diinginkan akan dianggap sebagai suatu komplikasi dari hidup. Sedangkan menurut kelompok Living approach: kehamilan bukanlah suatu komplikasi dari hidup, sehingga jika terjadi kehamilan yang tidak diinginkan akan tetap dilanjutkan. Bagaimana sikap kita memandang masalah ini?
Proses Aborsi
Proses aborsi merupakan suatu tindakan membuka mulut rahim secara paksa, lalu mengeluarkan isi rahim sedikit demi sedikit. Komplikasi aborsi terdiri atas dua jenis, yaitu komplikasi jangka pendek dan jangka panjang. Komplikasi jangka pendek antara lain perdarahan, infeksi, dan robeknya dinding rahim. Sedangkan komplikasi jangka panjang aborsi adalah infertilitas (hilangnya kesuburan).
Menurut data WHO, 15-20% kematian ibu disebabkan oleh infeksi karena aborsi. Sekitar 90% dari jumlah aborsi ini terjadi akibat kehamilan yang tidak diinginkan, dan alasan paling sering pelaku aborsi adalah belum siap menikah. Cara aborsi yang paling sering menimbulkan komplikasi, terutama di wilayah Bali, yaitu dengan cara memasukkan katik base (batang daun sirih) ke dalam vagina.
Kelompok Pro-life menganggap aborsi adalah suatu tragedi fatal yang tersembunyi. Dipandang dari sudut agama, jelas aborsi sama sekali tidak diperbolehkan. Aborsi menyangkut kebijakan politik suatu negara. Menurut Mahatma Gandhi, politik dapat menjadi sebuah sarana untuk berbakti pada kehidupan. Seorang dokter harus tetap berpegang teguh pada etik kedokteran Primum non nocere — pertama-tama, jangan merugikan.
Setiap orang berhak menentukan pilihannya. Sebelum membuat keputusan terhadap pilihan-pilihan yang ada, haruslah ada aspek-aspek pertimbangan terlebih dahulu. Data dari Yayasan Kesehatan Perempuan menunjukkan angka permintaan aborsi yang fantastis. Dari Januari hingga April 2009, angka permintaan aborsi mencapai 528 orang. Jika tindakan aborsi dilarang secara keras, tanpa penerangan yang jelas, dan tanpa pelayanan yang berkualitas, akan menyebabkan tingginya angka kematian ibu.
Sebagian besar alasan aborsi adalah kehamilan tidak diinginkan. Karena itu, biasanya mereka mengalami tekanan (stres) yang cukup berat sehingga akan mencoba segala macam cara untuk menggugurkan kehamilan itu. Cara-cara yang sering dipakai adalah makan nanas muda, minum dan cebok dengan Sprite, loncat-loncat, ataupun memasukkan daun-daunan tertentu ke dalam vagina.
Mereka yang melakukan cara-cara seperti ini terperangkap dalam ketidaktahuan. Jika dokter tidak membantu dengan memberikan informasi yang jelas, mereka dengan mudah akan minta bantuan siapapun dengan cara apapun asal dapat menggugurkan kehamilannya. Sehingga, sebaiknya dokter tetap mendampingi pasien sampai pasien mampu membuat keputusan sendiri.
Kelompok Pro-choice menganggap aborsi yang aman sebaiknya dilegalkan bukan diliberalkan. Yang dimaksud di sini adalah aborsi yang aman dapat dilakukan dengan alasan tertentu dan dilakukan jika memenuhi persyaratan. Salah satu persyaratannya yaitu umur kehamilan tidak lebih dari 12 minggu.
Legalitas Aborsi
Sampai saat ini, tidak satu pun pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur secara tegas mengenai legalitas aborsi. Pasal-pasal KUHP yang mengatur aborsi adalah pasal 229, 341, 342, 343, 346, 347, 348, dan 349. Menurut Undang-undang tersebut, seseorang yang sengaja melakukan aborsi terhadap ibu hamil, dengan tanpa persetujuan ibu hamil itu diancam hukuman 12 tahun, dan jika sampai menyebabkan kematian akan diancam 15 tahun. Sehingga pengguguran secara paksa merupakan suatu tindakan yang melanggar hukum.
Terdapat kontradiksi antara KUHP dengan UU Kesehatan No.23 tahun 1992 tentang aborsi. Dalam UU ini, tersirat bahwa aborsi dapat dilakukan atas alasan medis (abortus provocatus medicinalis). Dasar hukumnya adalah pasal 15 ayat 1 UU No.23 tahun 1992 yang berbunyi “Dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya dapat dilakukan tindakan medis tertentu”. Namun, tidak diterangkan tentang jenis-jenis indikasi medis atas diperbolehkannya upaya aborsi dengan mempertimbangkan aspek keselamatan ibu dan atau janinnnya.
Jadi secara hukum, jika aborsi atas indikasi medis saja masih dalam “wilayah abu-abu”, maka aborsi yang tanpa indikasi medis jelas merupakan tindakan kriminal. Klinik-klinik yang melayani permintaan aborsi semakin menjamur, tiap klinik paling sedikit melayani 100.000 klien per tahun. Hal ini dapat dijadikan sebuah lahan bisnis yang sangat menguntungkan. Oleh karena itu, perlu ketegasan dan perhatian khusus dari berbagai kalangan, bukan hanya dari kalangan medis saja.
Aborsi terus menjadi perdebatan dan dampak akibat aborsi pun terus bertambah. Legalitas aborsi butuh perhatian yang serius, bukan hanya dari kalangan dokter ataupun organisasi-organisasi yang berkecimpung di dunia kesehatan, melainkan juga dari berbagai kalangan termasuk pemerintah. Jangan sampai nantinya muncul kesan pemerintah melakukan neglected management pada kehamilan yang tidak diinginkan. (*)
* Tulisan ini merupakan rangkuman dari hasil diskusi bulanan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) wilayah Bali yang diselenggarakan pada 16 Mei 2009 dengan narasumber Prof. dr. Elias Sukardi, dr. Kadek Sugiharta, Sp.OG(K), dr. Made Suyasa Jaya, Sp.OG(K), dr. Made Darmayasa, Sp.OG(K), dr. Nyoman Mangku Karmaya, dr. Putu Wibawa, SH, M.Hum., dalam rangka menyambut HUT IDI pada Oktober 2009, ditulis ulang oleh dr. Martha dan dimuat di Bali Post minggu, 14 Juni 2009.
Comments
2 Comments so far

sampai kpn kasus2 aborsi akan lenyap? mungkinkah? pesimis? KITA HARUS MENJWB OPTIMIS!!!!! PASTI BISA!!! Hrs dgn kerja keras. Perbaiki sistem dlm keluarga, masyarakt, PEMERINTAH. Bkn mslh pro-choice or pro-life, konsekuensi hrs kita tanggung bersama. Dalam hidup selalu ada oposisi berpasangan: siang-malam, atas-bawah, kiri-kanan dll & ada titik tengah yg hrs tdk boleh kita lupakan. Jd jgn selalu kita dihadapkan pada 2 pilihan karena semuanya kita alami dan jalani.
Memang sampai saat masalah aborsi masih menjadi perdebatan panjang dan mungkin menjadi perdebatan abadi bila masing-masing kelompok antara pro choise dan pro live tetap memegang kukuh dasar pendirian dan pemikirannya. Banyak diantara kelompok pro choise didasari atas nama kebebasan, yaitu kebebasan untuk menentukan nasib diri sendiri ( the rights of self determination ), yaitu berdasarkan kepada hak dasar manusia yang kemudian diadopsi oleh DUHR ( Declaration Universal of Human Rights )yang berisi argumen, apapun yang terjadi pada diri manusia, manusia itulah yang menentukan nasibnya sendiri ( ini dapat dilihat jg pada kasus-kasus euthanasia,apapun yang dibuat oleh dokter untuk ” mematikan ” pasien baik diminta maupun tidak diancam oleh KUHP, karena dokter tidak punya hak untuk mengambil nyawa seseorang ). Lain halnya pada kelompok pro live, disini moral dan etika kelompok ini didasari oleh – mungkin – sangat kuat nilai religiusnya, bahwa nyawa manusia, hanya Tuhanlah yang mempunyai hak untuk mengambilnya kembali.
Bila dilihat dari legalitas yang ada pada saat ini, jelas-jelas pada KUHP ( Lex generalis ) , tidak ada pasal yang membenarkan diperbolehkannya tindakan aborsi, baik dengan sepengetahuan wanita hamil atau tanpa sepengatahuan wanita hamil, bahkan orang-orang yang terlibat didalam kegiatan aborsipun akan mendapat ganjaran hukumannya. Tetapi sangatlah kontras, bila dilihat pada UU RI nomor 36 tahun 2009 ( Lex spesialis – dalam hirarki perundangan Lex generalis dapat dikalahkan oleh Lex spesialis ) tentang Kesehatan ( menggantikan UU no 23/1992 ),Pasal 72 huruf (c) menyatakan setiap orang berhak menentukan kapan dan berapa sering ingin bereproduksi sehat secara medis serta tidak bertentangan dengan norma agama.Kemudian tentang aborsi , telah diatur pada pasal 75 ayat 1 : ” setiap orang dilarang melakukan aborsi “, ayat 2 tentang pengecualian keadaan-keadaan dimana aborsi diperbolehkan seperti : kedaruratan medis, keadaan janin yang tak memungkinkan hidup diluar bila dilahirkan dan kehamilan akibat perkosaan. Permasalah yang timbul : sampai seberapa jauh dengan apa yang dikatakan darurat medis ? siapa yang boleh menentukan diagnosa, apa semua dokter ahli kebidanan dan kandungan boleh mengeluarkan statement tersebut ? sampai umur berapa kehamilan boleh dikeluarkan bila sesuai dengan kondisi diatas ( dibatasi < 6 mgg, kec kedaruratan medis )? dimana boleh dilakukan tindakan aborsi tersebut ?
Ternyata untuk menentukan boleh tidaknya aborsi dilakukan cukup melalui jalan yang panjang berupa konseling ( yang entah berapa lama akan dilakukan ? ). Kemudian bagaimana dengan korban kegagalan kontrasepsi yang tidak menginginkan kehamilan ini ? Ternyata sangat banyak instrumen yang harus dibuat untuk menangani permaslahan aborsi ini sehingga untuk tidak berlarut-larut kondisi ini menjadi suatu bahan perdebatan abadi, maka sebaiknya pemerintah dengan segera membuat peraturan perundang-undangan sebagai integral dari UU Kesehatan ini dalam bentuk Permenkes. Mungkin dengan dibuatkan Permenkes tentang aborsi bisa mengurangi debat kusir antara kelompok pro choise dengan kelompok pro live. Tapi tetap saja perdebatan kedua kelompok ini tidak berakhir di bidang sosial dengan tetap berpegang pada keyakinannya masing-masing dan dampaknya akan terjadi aborsi diam-diam bahkan menjurus kepada unsave abortion. Jelas penerapan ajaran agama harus diterapkan sedini mungkin sehingga menjadi norma yang baik bagi anak-anak yang kelak akan menjadi dewasa.