<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>IDI Bali &#187; Diskusi Bulanan</title>
	<atom:link href="http://www.idibali.org/category/diskusi-bulanan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.idibali.org</link>
	<description>Ikatan Dokter Indonesia - Bali</description>
	<lastBuildDate>Tue, 30 Nov 2010 19:03:22 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.9.2</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
			<item>
		<title>Kehamilan yang Tak Diinginkan, &#8220;Pro-Choice&#8221; atau &#8220;Pro-Life&#8221;?</title>
		<link>http://www.idibali.org/diskusi-bulanan/kehamilan-yang-tak-diinginkan-pro-choice-atau-pro-life.php</link>
		<comments>http://www.idibali.org/diskusi-bulanan/kehamilan-yang-tak-diinginkan-pro-choice-atau-pro-life.php#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 19 Jun 2009 02:34:35 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Diskusi Bulanan]]></category>
		<category><![CDATA[KTD]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.idibali.org/?p=26</guid>
		<description><![CDATA[ABORSI terus menjadi perdebatan sejak dulu. Perdebatan yang tidak kunjung mendapatkan titik temu ini mengakibatkan munculnya penganut paham pro-life yang berupaya mempertahankan kehidupan dan pro-choice yang mendukung supaya perempuan mempunyai pilihan untuk melakukan aborsi. Masalah legalitas aborsi selalu masuk &#8220;wilayah abu-abu&#8221; karena hingga saat ini masih belum ada Undang-undang yang mengatur secara pasti dan tegas [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div id="_mcePaste" style="position: absolute; left: -10000px; top: 0px; width: 1px; height: 1px; overflow-x: hidden; overflow-y: hidden;">ABORSI terus menjadi perdebatan sejak dulu. Perdebatan yang tidak kunjung mendapatkan titik temu ini mengakibatkan munculnya penganut paham pro-life yang berupaya mempertahankan kehidupan dan pro-choice yang mendukung supaya perempuan mempunyai pilihan untuk melakukan aborsi. Masalah legalitas aborsi selalu masuk &#8220;wilayah abu-abu&#8221; karena hingga saat ini masih belum ada Undang-undang yang mengatur secara pasti dan tegas mengenai aborsi.</div>
<div id="_mcePaste" style="position: absolute; left: -10000px; top: 0px; width: 1px; height: 1px; overflow-x: hidden; overflow-y: hidden;">Sudut pandang kehidupan menurut kelompok Freedom approach: perilaku seksual dinikmati secara optimal dan perilaku seksual tidak selalu diikuti kehamilan. Sehingga, jika terjadi kehamilan yang tak diinginkan akan dianggap sebagai suatu komplikasi dari hidup. Sedangkan menurut kelompok Living approach: kehamilan bukanlah suatu komplikasi dari hidup, sehingga jika terjadi kehamilan yang tidak diinginkan akan tetap dilanjutkan. Bagaimana sikap kita memandang masalah ini?</div>
<div id="_mcePaste" style="position: absolute; left: -10000px; top: 0px; width: 1px; height: 1px; overflow-x: hidden; overflow-y: hidden;">Proses Aborsi</div>
<div id="_mcePaste" style="position: absolute; left: -10000px; top: 0px; width: 1px; height: 1px; overflow-x: hidden; overflow-y: hidden;">Proses aborsi merupakan suatu tindakan membuka mulut rahim secara paksa, lalu mengeluarkan isi rahim sedikit demi sedikit. Komplikasi aborsi terdiri atas dua jenis, yaitu komplikasi jangka pendek dan jangka panjang. Komplikasi jangka pendek antara lain perdarahan, infeksi, dan robeknya dinding rahim. Sedangkan komplikasi jangka panjang aborsi adalah infertilitas (hilangnya kesuburan).</div>
<div id="_mcePaste" style="position: absolute; left: -10000px; top: 0px; width: 1px; height: 1px; overflow-x: hidden; overflow-y: hidden;">Menurut data WHO, 15-20% kematian ibu disebabkan oleh infeksi karena aborsi. Sekitar 90% dari jumlah aborsi ini terjadi akibat kehamilan yang tidak diinginkan, dan alasan paling sering pelaku aborsi adalah belum siap menikah. Cara aborsi yang paling sering menimbulkan komplikasi, terutama di wilayah Bali, yaitu dengan cara memasukkan katik base (batang daun sirih) ke dalam vagina.</div>
<div id="_mcePaste" style="position: absolute; left: -10000px; top: 0px; width: 1px; height: 1px; overflow-x: hidden; overflow-y: hidden;">Kelompok Pro-life menganggap aborsi adalah suatu tragedi fatal yang tersembunyi. Dipandang dari sudut agama, jelas aborsi sama sekali tidak diperbolehkan. Aborsi menyangkut kebijakan politik suatu negara. Menurut Mahatma Gandhi, politik dapat menjadi sebuah sarana untuk berbakti pada kehidupan. Seorang dokter harus tetap berpegang teguh pada etik kedokteran Primum non nocere &#8212; pertama-tama, jangan merugikan.</div>
<div id="_mcePaste" style="position: absolute; left: -10000px; top: 0px; width: 1px; height: 1px; overflow-x: hidden; overflow-y: hidden;">Setiap orang berhak menentukan pilihannya. Sebelum membuat keputusan terhadap pilihan-pilihan yang ada, haruslah ada aspek-aspek pertimbangan terlebih dahulu. Data dari Yayasan Kesehatan Perempuan menunjukkan angka permintaan aborsi yang fantastis. Dari Januari hingga April 2009, angka permintaan aborsi mencapai 528 orang. Jika tindakan aborsi dilarang secara keras, tanpa penerangan yang jelas, dan tanpa pelayanan yang berkualitas, akan menyebabkan tingginya angka kematian ibu.</div>
<div id="_mcePaste" style="position: absolute; left: -10000px; top: 0px; width: 1px; height: 1px; overflow-x: hidden; overflow-y: hidden;">Sebagian besar alasan aborsi adalah kehamilan tidak diinginkan. Karena itu, biasanya mereka mengalami tekanan (stres) yang cukup berat sehingga akan mencoba segala macam cara untuk menggugurkan kehamilan itu. Cara-cara yang sering dipakai adalah makan nanas muda, minum dan cebok dengan Sprite, loncat-loncat, ataupun memasukkan daun-daunan tertentu ke dalam vagina.</div>
<div id="_mcePaste" style="position: absolute; left: -10000px; top: 0px; width: 1px; height: 1px; overflow-x: hidden; overflow-y: hidden;">Mereka yang melakukan cara-cara seperti ini terperangkap dalam ketidaktahuan. Jika dokter tidak membantu dengan memberikan informasi yang jelas, mereka dengan mudah akan minta bantuan siapapun dengan cara apapun asal dapat menggugurkan kehamilannya. Sehingga, sebaiknya dokter tetap mendampingi pasien sampai pasien mampu membuat keputusan sendiri.</div>
<div id="_mcePaste" style="position: absolute; left: -10000px; top: 0px; width: 1px; height: 1px; overflow-x: hidden; overflow-y: hidden;">Kelompok Pro-choice menganggap aborsi yang aman sebaiknya dilegalkan bukan diliberalkan. Yang dimaksud di sini adalah aborsi yang aman dapat dilakukan dengan alasan tertentu dan dilakukan jika memenuhi persyaratan. Salah satu persyaratannya yaitu umur kehamilan tidak lebih dari 12 minggu.</div>
<div id="_mcePaste" style="position: absolute; left: -10000px; top: 0px; width: 1px; height: 1px; overflow-x: hidden; overflow-y: hidden;">Legalitas Aborsi</div>
<div id="_mcePaste" style="position: absolute; left: -10000px; top: 0px; width: 1px; height: 1px; overflow-x: hidden; overflow-y: hidden;">Sampai saat ini, tidak satu pun pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur secara tegas mengenai legalitas aborsi. Pasal-pasal KUHP yang mengatur aborsi adalah pasal 229, 341, 342, 343, 346, 347, 348, dan 349. Menurut Undang-undang tersebut, seseorang yang sengaja melakukan aborsi terhadap ibu hamil, dengan tanpa persetujuan ibu hamil itu diancam hukuman 12 tahun, dan jika sampai menyebabkan kematian akan diancam 15 tahun. Sehingga pengguguran secara paksa merupakan suatu tindakan yang melanggar hukum.</div>
<div id="_mcePaste" style="position: absolute; left: -10000px; top: 0px; width: 1px; height: 1px; overflow-x: hidden; overflow-y: hidden;">Terdapat kontradiksi antara KUHP dengan UU Kesehatan No.23 tahun 1992 tentang aborsi. Dalam UU ini, tersirat bahwa aborsi dapat dilakukan atas alasan medis (abortus provocatus medicinalis). Dasar hukumnya adalah pasal 15 ayat 1 UU No.23 tahun 1992 yang berbunyi &#8220;Dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya dapat dilakukan tindakan medis tertentu&#8221;. Namun, tidak diterangkan tentang jenis-jenis indikasi medis atas diperbolehkannya upaya aborsi dengan mempertimbangkan aspek keselamatan ibu dan atau janinnnya.</div>
<div id="_mcePaste" style="position: absolute; left: -10000px; top: 0px; width: 1px; height: 1px; overflow-x: hidden; overflow-y: hidden;">Jadi secara hukum, jika aborsi atas indikasi medis saja masih dalam &#8220;wilayah abu-abu&#8221;, maka aborsi yang tanpa indikasi medis jelas merupakan tindakan kriminal. Klinik-klinik yang melayani permintaan aborsi semakin menjamur, tiap klinik paling sedikit melayani 100.000 klien per tahun. Hal ini dapat dijadikan sebuah lahan bisnis yang sangat menguntungkan. Oleh karena itu, perlu ketegasan dan perhatian khusus dari berbagai kalangan, bukan hanya dari kalangan medis saja.</div>
<div id="_mcePaste" style="position: absolute; left: -10000px; top: 0px; width: 1px; height: 1px; overflow-x: hidden; overflow-y: hidden;">Aborsi terus menjadi perdebatan dan dampak akibat aborsi pun terus bertambah. Legalitas aborsi butuh perhatian yang serius, bukan hanya dari kalangan dokter ataupun organisasi-organisasi yang berkecimpung di dunia kesehatan, melainkan juga dari berbagai kalangan termasuk pemerintah. Jangan sampai nantinya muncul kesan pemerintah melakukan neglected management pada kehamilan yang tidak diinginkan. (*)</div>
<div id="_mcePaste" style="position: absolute; left: -10000px; top: 0px; width: 1px; height: 1px; overflow-x: hidden; overflow-y: hidden;">* Tulisan ini merupakan rangkuman dari hasil diskusi bulanan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) wilayah Bali yang diselenggarakan pada 16 Mei 2009 dengan narasumber Prof. dr. Elias Sukardi, dr. Kadek Sugiharta, Sp.OG(K), dr. Made Suyasa Jaya, Sp.OG(K), dr. Made Darmayasa, Sp.OG(K), dr. Nyoman Mangku Karmaya, dr. Putu Wibawa, SH, M.Hum., dalam rangka menyambut HUT IDI pada Oktober 2009.</div>
<p><strong>ABORSI</strong> terus menjadi perdebatan sejak dulu. Perdebatan yang tidak kunjung mendapatkan titik temu ini mengakibatkan munculnya penganut paham pro-life yang berupaya mempertahankan kehidupan dan pro-choice yang mendukung supaya perempuan mempunyai pilihan untuk melakukan aborsi. Masalah legalitas aborsi selalu masuk &#8220;wilayah abu-abu&#8221; karena hingga saat ini masih belum ada Undang-undang yang mengatur secara pasti dan tegas mengenai aborsi.</p>
<p>Sudut pandang kehidupan menurut kelompok Freedom approach: perilaku seksual dinikmati secara optimal dan perilaku seksual tidak selalu diikuti kehamilan. Sehingga, jika terjadi kehamilan yang tak diinginkan akan dianggap sebagai suatu komplikasi dari hidup. Sedangkan menurut kelompok Living approach: kehamilan bukanlah suatu komplikasi dari hidup, sehingga jika terjadi kehamilan yang tidak diinginkan akan tetap dilanjutkan. Bagaimana sikap kita memandang masalah ini?<span id="more-26"></span></p>
<p><strong>Proses Aborsi</strong></p>
<p>Proses aborsi merupakan suatu tindakan membuka mulut rahim secara paksa, lalu mengeluarkan isi rahim sedikit demi sedikit. Komplikasi aborsi terdiri atas dua jenis, yaitu komplikasi jangka pendek dan jangka panjang. Komplikasi jangka pendek antara lain perdarahan, infeksi, dan robeknya dinding rahim. Sedangkan komplikasi jangka panjang aborsi adalah infertilitas (hilangnya kesuburan).</p>
<p>Menurut data WHO, 15-20% kematian ibu disebabkan oleh infeksi karena aborsi. Sekitar 90% dari jumlah aborsi ini terjadi akibat kehamilan yang tidak diinginkan, dan alasan paling sering pelaku aborsi adalah belum siap menikah. Cara aborsi yang paling sering menimbulkan komplikasi, terutama di wilayah Bali, yaitu dengan cara memasukkan katik base (batang daun sirih) ke dalam vagina.</p>
<p>Kelompok Pro-life menganggap aborsi adalah suatu tragedi fatal yang tersembunyi. Dipandang dari sudut agama, jelas aborsi sama sekali tidak diperbolehkan. Aborsi menyangkut kebijakan politik suatu negara. Menurut Mahatma Gandhi, politik dapat menjadi sebuah sarana untuk berbakti pada kehidupan. Seorang dokter harus tetap berpegang teguh pada etik kedokteran Primum non nocere &#8212; pertama-tama, jangan merugikan.</p>
<p>Setiap orang berhak menentukan pilihannya. Sebelum membuat keputusan terhadap pilihan-pilihan yang ada, haruslah ada aspek-aspek pertimbangan terlebih dahulu. Data dari Yayasan Kesehatan Perempuan menunjukkan angka permintaan aborsi yang fantastis. Dari Januari hingga April 2009, angka permintaan aborsi mencapai 528 orang. Jika tindakan aborsi dilarang secara keras, tanpa penerangan yang jelas, dan tanpa pelayanan yang berkualitas, akan menyebabkan tingginya angka kematian ibu.</p>
<p>Sebagian besar alasan aborsi adalah kehamilan tidak diinginkan. Karena itu, biasanya mereka mengalami tekanan (stres) yang cukup berat sehingga akan mencoba segala macam cara untuk menggugurkan kehamilan itu. Cara-cara yang sering dipakai adalah makan nanas muda, minum dan cebok dengan Sprite, loncat-loncat, ataupun memasukkan daun-daunan tertentu ke dalam vagina.</p>
<p>Mereka yang melakukan cara-cara seperti ini terperangkap dalam ketidaktahuan. Jika dokter tidak membantu dengan memberikan informasi yang jelas, mereka dengan mudah akan minta bantuan siapapun dengan cara apapun asal dapat menggugurkan kehamilannya. Sehingga, sebaiknya dokter tetap mendampingi pasien sampai pasien mampu membuat keputusan sendiri.</p>
<p>Kelompok Pro-choice menganggap aborsi yang aman sebaiknya dilegalkan bukan diliberalkan. Yang dimaksud di sini adalah aborsi yang aman dapat dilakukan dengan alasan tertentu dan dilakukan jika memenuhi persyaratan. Salah satu persyaratannya yaitu umur kehamilan tidak lebih dari 12 minggu.</p>
<p><strong>Legalitas Aborsi</strong></p>
<p>Sampai saat ini, tidak satu pun pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur secara tegas mengenai legalitas aborsi. Pasal-pasal KUHP yang mengatur aborsi adalah pasal 229, 341, 342, 343, 346, 347, 348, dan 349. Menurut Undang-undang tersebut, seseorang yang sengaja melakukan aborsi terhadap ibu hamil, dengan tanpa persetujuan ibu hamil itu diancam hukuman 12 tahun, dan jika sampai menyebabkan kematian akan diancam 15 tahun. Sehingga pengguguran secara paksa merupakan suatu tindakan yang melanggar hukum.</p>
<p>Terdapat kontradiksi antara KUHP dengan UU Kesehatan No.23 tahun 1992 tentang aborsi. Dalam UU ini, tersirat bahwa aborsi dapat dilakukan atas alasan medis (abortus provocatus medicinalis). Dasar hukumnya adalah pasal 15 ayat 1 UU No.23 tahun 1992 yang berbunyi &#8220;Dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya dapat dilakukan tindakan medis tertentu&#8221;. Namun, tidak diterangkan tentang jenis-jenis indikasi medis atas diperbolehkannya upaya aborsi dengan mempertimbangkan aspek keselamatan ibu dan atau janinnnya.</p>
<p>Jadi secara hukum, jika aborsi atas indikasi medis saja masih dalam &#8220;wilayah abu-abu&#8221;, maka aborsi yang tanpa indikasi medis jelas merupakan tindakan kriminal. Klinik-klinik yang melayani permintaan aborsi semakin menjamur, tiap klinik paling sedikit melayani 100.000 klien per tahun. Hal ini dapat dijadikan sebuah lahan bisnis yang sangat menguntungkan. Oleh karena itu, perlu ketegasan dan perhatian khusus dari berbagai kalangan, bukan hanya dari kalangan medis saja.</p>
<p>Aborsi terus menjadi perdebatan dan dampak akibat aborsi pun terus bertambah. Legalitas aborsi butuh perhatian yang serius, bukan hanya dari kalangan dokter ataupun organisasi-organisasi yang berkecimpung di dunia kesehatan, melainkan juga dari berbagai kalangan termasuk pemerintah. Jangan sampai nantinya muncul kesan pemerintah melakukan neglected management pada kehamilan yang tidak diinginkan. (*)</p>
<p>* <em>Tulisan ini merupakan rangkuman dari hasil diskusi bulanan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) wilayah Bali yang diselenggarakan pada 16 Mei 2009 dengan narasumber <strong>Prof. dr. Elias Sukardi</strong>, <strong>dr. Kadek Sugiharta, Sp.OG(K)</strong>, <strong>dr. Made Suyasa Jaya, Sp.OG(K)</strong>, <strong>dr. Made Darmayasa, Sp.OG(K)</strong>, <strong>dr. Nyoman Mangku Karmaya,</strong> <strong>dr. Putu Wibawa, SH, M.Hum.</strong>, dalam rangka menyambut HUT IDI pada Oktober 2009, ditulis ulang oleh <strong>dr. Martha</strong> dan dimuat di <strong>Bali Post</strong> minggu, 14 Juni 2009.</em></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.idibali.org/diskusi-bulanan/kehamilan-yang-tak-diinginkan-pro-choice-atau-pro-life.php/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>4</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Fenomena Ponari: Antara Kepercayaan, Rasionalitas dan Aspek Medis</title>
		<link>http://www.idibali.org/diskusi-bulanan/fenomena-ponari-antara-kepercayaan-rasionalitas-dan-aspek-medis.php</link>
		<comments>http://www.idibali.org/diskusi-bulanan/fenomena-ponari-antara-kepercayaan-rasionalitas-dan-aspek-medis.php#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 29 Apr 2009 09:24:08 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Diskusi Bulanan]]></category>
		<category><![CDATA[Dukun Cilik]]></category>
		<category><![CDATA[Fenomena]]></category>
		<category><![CDATA[Ponari]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.idibali.org/?p=17</guid>
		<description><![CDATA[MUHAMMAD Ponari atau yang lebih dikenal dengan &#8220;dukun cilik Ponari&#8221; telah menghebohkan masyarakat Indonesia. Bagaimana tidak, bocah asal Jombang, Jawa Timur &#8212; siswa Kelas III SD Negeri Balongsari 1 &#8212; itu dipercaya dapat menyembuhkan berbagai penyakit hanya dengan meminum seteguk air putih yang sebelumnya telah dicelup batu.
Kisah ini bermula ketika Ponari tiba-tiba memperoleh sebuah batu [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><img class="alignleft size-full wp-image-18" style="margin-top: 5px; margin-bottom: 5px; margin-left: 10px; margin-right: 10px;" title="Dukun Cilik Ponari" src="http://www.idibali.org/http://idibali.org/wp-content/uploads/2009/04/ponari.jpg" alt="Dukun Cilik Ponari" width="200" height="278" /><strong>MUHAMMAD</strong> Ponari atau yang lebih dikenal dengan &#8220;dukun cilik Ponari&#8221; telah menghebohkan masyarakat Indonesia. Bagaimana tidak, bocah asal Jombang, Jawa Timur &#8212; siswa Kelas III SD Negeri Balongsari 1 &#8212; itu dipercaya dapat menyembuhkan berbagai penyakit hanya dengan meminum seteguk air putih yang sebelumnya telah dicelup batu.</p>
<p>Kisah ini bermula ketika Ponari tiba-tiba memperoleh sebuah batu saat ada petir menyambar di sekitar tempat dia bermain. Batu ini kemudian dikenal dengan batu petir yang dipercaya memiliki khasiat untuk menyembuhkan penyakit. Setelah dicoba kepada adik Ponari yang waktu itu menderita muntaber dan si adik sembuh, maka tersebarlah berita ini ke seluruh pelosok desa dan terus menyebar dengan cepat.</p>
<p>Permasalahan mulai muncul ketika orang-orang berusaha untuk memahami dasar apa yang menyebabkan ribuan orang datang dan rela menunggu dalam antrian untuk penyembuhan instan atas masalah kesehatan mereka? Bagaimana seteguk air putih dapat memberikan &#8220;keajaiban penyembuhan&#8221; kepada orang-orang? Rasionalitas atau akal sehat sederhana tampaknya mencoba untuk menyangkal hal ini.<span id="more-17"></span></p>
<p><strong>Konsep Kepercayaan</strong></p>
<p>Kepercayaan adalah sesuatu yang diyakini kebenarannya. Masalah yang sering muncul dari konsep kepercayaan adalah, apakah ada kepercayaan yang benar dan salah? Apakah kepercayaan hanya ada dalam bentuk konsep dalam pikiran manusia? Beberapa orang berpendapat bahwa kepercayaan tidak bisa didiskusikan dalam terminologi benar atau salah.</p>
<p>Menerima kepercayaan seperti misalnya pada ritual keagamaan adalah lebih seperti menikmati sebuah puisi, atau menyaksikan pertandingan sepak bola. Ketika orang mempercayai sesuatu, umumnya dia tidak mencari tahu apakah itu benar atau salah. Namun dalam menyikapi &#8220;fenomena Ponari&#8221; ini, kita akan membagi kepercayaan dalam dua kategori utama yakni kepercayaan yang berdasar dari kebenaran yang tidak dipertanyakan dan kepercayaan yang berdasar atas rasionalitas.</p>
<p>Kepercayaan pada orang-orang yang bijaksana sering didasarkan atas rasionalitas. Rasionalitas adalah suatu hasil dari proses berpikir, dimana orang memiliki kapasitas untuk memberikan alasan, untuk menjalani, memberikan kebenaran tertentu, atau dengan kata lain rasionalitas adalah sesuatu yang masuk akal. David Hume, filosofis asal Skotlandia, menyatakan orang bijaksana menitikberatkan pada bukti daripada hanya sebuah kepercayaan semata.</p>
<p><strong>Strategi Penting</strong></p>
<p>Dewasa ini para dokter dilatih untuk menggunakan rasionalitas dan bukti sebagai strategi penting untuk menangani masalah kesehatan pasien. Bukti (evidence) dapat didefinisikan sebagai sesuatu (informasi, pengalaman dan pengamatan, serta hasil dari proses berpikir induktif) yang dapat membuat orang percaya atau sebagai dasar dari kepercayaan seseorang. Bukti adalah segala sesuatu yang dilihat, amati, baca dan alami yang membuat orang mempercayai kebenaran akan sesuatu.</p>
<p>Kemajuan ilmu pengetahuan begitu pesatnya, seperti sebuah pecahan-pecahan kecil dari ilmu pengetahuan untuk dimasukkan ke dalam teka-teki penelitian biomedis yang maha besar. Ilmu-ilmu kedokteran terbaru bisa ter-up date dalam hitungan hari melalui jurnal-jurnal kedokteran di internet. Derasnya berbagai arus informasi itu makin mengharuskan dokter agar pandai-pandai menyaring informasi yang benar-benar valid, penting, dan dapat diterapkan berdasarkan kajian kedokteran berbasis bukti.</p>
<p>Seorang yang sakit tidak bisa dipandang secara terpisah antara fisik dan mentalnya. Kedokteran kejiwaan memandang orang sakit secara holistik (keseluruhan), baik secara biologis, psikologis, sosial, budaya dan spiritual. Orang sakit secara biologis rentan mengalami kecemasan ataupun depresi yang dapat memperberat kondisi mereka. Kecemasan akan mempengaruhi proses berpikir, terutama di dalam mengambil keputusan mengenai bagaimana cara mereka untuk mendapatkan pengobatan. Mereka cenderung menjadi irasional dan mengusahakan berbagai cara untuk dapat sembuh, termasuk pergi ke &#8220;dukun cilik Ponari&#8221;.</p>
<p>Hasil berpikir yang tidak rasional ini dipengaruhi pula oleh tingkat pendidikan dan sosial ekonomi yang rendah, meski belum tentu juga orang berpendidikan rendah tidak dapat berpikir rasional dan begitu pula sebaliknya. Irasionalitas dapat menerjang siapa pun.</p>
<p><strong>Daerah Abu-abu</strong></p>
<p>Kembali ke pertanyaan semula, &#8220;Bagaimana fenomena Ponari ini sampai muncul?&#8221; Memang, masih banyaknya teka-teki yang belum terjawab dalam dunia kedokteran bisa jadi memperkuat fenomena ini. Masih banyak penyakit yang belum dapat dijelaskan dengan tepat bagaimana penyakit tersebut dapat muncul. Penyakit yang sudah jelas pun belum tentu dapat disembuhkan dengan baik. Ada daerah abu-abu yang luas antara kesembuhan medis dan &#8220;mukjizat&#8221;.</p>
<p>Hal-hal gaib sangat dekat dengan kehidupan masyarakat kita. Dari pohon besar yang bisa meneteskan air, patung yang dapat menangis, sampai &#8220;Ponari-Ponari&#8221; yang lain. Namun tidak banyak yang sefenomenal Ponari. Sosok Ponari berhasil mengisi sebuah kategori baru dalam pikiran banyak orang, seorang dukun cilik. Ponari adalah yang pertama dibandingkan dengan &#8220;Ponari-Ponari&#8221; yang lain. Hal ini membuat dia berbeda dan pantas dibicarakan. Ditambah lagi dengan gencarnya pemberitaan di media-media cetak, elektronik bahkan sampai internet merupakan faktor yang membuat fenomena Ponari makin menghebohkan.</p>
<p>Lantas, bagaimana dokter menyikapi fenomena Ponari? Pertama yang harus ditekankan adalah kita tidak memiliki hak untuk melarang Ponari &#8220;berpraktik&#8221; ataupun melarang orang untuk berobat ke Ponari. Seorang dokter tidaklah perlu untuk memposisikan diri &#8220;bersaing&#8221; dengan Ponari. Yang menjadi pekerjaan rumah bagi para dokter dan kalangan kesehatan adalah bagaimana meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan meningkatkan diri baik dari segi keilmuan maupun segi pendekatan kepada pasien. &#8220;Mukjizat&#8221; juga seringkali dianggap sebagai solusi jika koridor rasional tidak lagi mampu menjawab atau menerangkan permasalahan yang ada. (*)</p>
<p>* <em>Tulisan ini merupakan rangkuman dari hasil diskusi bulanan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) wilayah Bali yang diselenggarakan pada 11 April 2009 dengan narasumber <strong>Prof. dr. Elias Sukardi</strong> dan <strong>dr. Nyoman Hanati, Sp.KJ(K)</strong> dalam rangka menyambut HUT IDI pada Oktober 2009, ditulis ulang oleh <strong>dr. Martha</strong> dan <strong>dr. Deddy Andaka</strong></em><em> dan dimuat di <strong>Bali Post</strong></em><em> minggu, 26 April 2009</em>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.idibali.org/diskusi-bulanan/fenomena-ponari-antara-kepercayaan-rasionalitas-dan-aspek-medis.php/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>7</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

